Sunday, March 7, 2010

Hukum Daging Bekicot

Fikih Kuliner


Di Perancis ada masakan yang kondang disebut escargot yang berbahan baku daging bekicot. Di Jepang pun bekicot juga digemari. Kedua negara itu banyak mengimpor daging bekicot.
Beberapa negara lain juga selalu mengimpor daging bekicot, seperti Hongkong, Belanda, Taiwan, Yunani, Belgia, Luxemburg, Kanada, Jerman dan Amerika Serikat.
Dan Indonesia termasuk salah satu negara eksportir bekicot. Tapi volume dan kontinuitasnya belum memenuhi kebutuhan pasar importir. Sehingga mengekspor bekicot memang sebuah peluang tersendiri yang bepotensi mendatangkan devisa.
Di daerah Kediri, banyak penduduk yang membudidayakan bekicot ini. Ada yang mengolah jadi keripik bekicot, sate bekicot, rempeyek bekicot, dan sebagainya.

Kandungan Gizi

Ada beberapa penelitian yang umumnya menyebutkan bahwa bekicot mengandung protein yang tinggi. Sedangkan cangkang bekicot kaya kalsium, dan dalam daging tersebut masih terdapat banyak asam-asam amino.

Sumber data lain menunjukkan, protein yang terkandung sekitar 12 gram per 100 gram dagingnya. Kandungan lain adalah lemak 1%, hidrat arang 2%, kalsium 237 mg, fospor 78 mg, Fe 1, 7 mg serta vitamin B komplek terutama vitamin B2.
Selain itu kandungan asam amino daging bekicot cukup menonjol. Dalam 100 gr daging bekicot kering antara lain terdiri atas leusin 4, 62 gr, lisin 4, 35 gr, arginin 4, 88 gr, asam aspartat 5, 98 gr, dan asam glutamat 8, 16 gr.

Temuan di Kediri, menurut mereka yang biasa makan daging bekicot, daging itu dapat menyembuhkan penyakit gatal-gatal, batuk, kudis dan sebagainya. Tidak jelas sumbernya, karena belum diteliti secara ilmiyah.

Hukum Bekicot

Lepas dari masalah kandungan gizi, khasiat atau pun peluang bisnis mengekspor bekicot, sebagai muslim kita harus berhadapan terlebih dahulu dengan hukum halal haram.
Apakah hukum bekicot itu? Halalkah atau haram? Bagaimana dalil yang terkait dengan masalah ini.

Jawabnya, ternyata terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang hukum makan bekicot. Ada sebagian kalangan ulama yang tegas mengharamkannya. Namun setelah diteliti, ternyata ada sebagian lainnya yang berpedapat tidak cukup dalil untuk mengharamkannya.

Kenapa bisa begitu?

Penjelasannya, ternyata perbedaan pendapat ini dipicu dari tidak ditemukannya dalil yang tegas menyebutkan bahwa hewan yang namanya bekicot itu haram.
Seandainya ada ayat yang mengharamkan dengan menyebut nama bekicot sebagai hewan yang haram dimakan, tentu saja tidak akan terjadi perbedaan pendapat. Seperti ketika Allah SWT mengharamkan babi, yang secara tegas disebut di dalam Al-Quran.

Namun kita memang tidak menemukan kata 'bekicot' baik di dalam Al-Quran maupun di dalam hadits nabawi. Walhasil, masalah ini menyisakan ruang buat para mujtahid untuk berbeda pendapat.

1. Pendapat Yang Mengharamkan

Sebagian ulama mengharamkan bekicot dengan dasar bahwa hewan itu menjijikkan. Dan secara umum memang setiap orang akan merasakan hal yang sama, yaitu perasaan jijik kalau melihat bekicot.
Coba saja seandainya di dalam rumah kita ada sepuluh bekicot nempel di dinding ruang tamu, pasti kesan jorok, kotor dan jijik langsung muncul. Perasaaan inilah yang kemudian dijadikan landasan untuk mengharamkan makan bekicot.

Pendapat ini dikuatkan oleh penjelasan dalam kitab 'kuning', yaitu Kitab Hayatu al-Hayawan al-Kubra juz 1 halaman 237:

(bekicot) … (dan hukumnya) di haramkan karena menjijikkan. Ar Rafii sungguh telah berkata dalam masalah kepiting: Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalammnya terdapat kemudaratan, dan karena bekicot itu masuk dalam ke umuman dari keharaman rumah kerang.

Dengan menggunakan pendapat dari Ar-Rafi'i, kalangan Nahdliyyin di Jawa Timur dalam Bahtsul Masail tahun 1997 menetapkan keharaman bekicot.

2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan

Sementara kalangan ulama yang tidak mengharamkan bekicot berangkat dari kaidah fiqih, bahwa segala sesuatu termasuk makanan, punya hukum asal, yaitu halal.
Dan kedudukan hukum halal ini tidak bisa berubah kecuali bila telah datang dalil yang tegas untuk mengharamkannya. Dalil itu bisa saja berupa ayat Quran ataupun hadits nabawi yang menyebutkan keharamannya secara langsung, namun bisa juga secara tidak langsung, kecuali hanya dengan menyebutkan kriterianya saja.
Nah, menurut mereka, tidak ada satu pun ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman bekicot secara langsung. Dan ternyata dalil yang mengharamkan secara tidak langsung pun juga tidak ditemukan. Tidak ada satu pun kriteria keharaman makanan yang termasuk di dalamnya daging bekicot
Kriteria Hewan Yang Haram Dimakan
Bangkai, yaitu hewan berkaki empat atau dua (al-an'am) yang tidak matinya tidak disembelih secara syar'i.
Hewan yang diharamkan untuk membunuhnya.
Hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya.
Hewan yang bercakar dan berkuku, di mana cakar dan kukunya digunakan untuk memangsa buruannya.
Al-Jallaalah, yaitu hewan yang makanan pokoknya benda najis dan kotoran
Hewan yang hidup di dua alam (ini pun masih khilafiyah)
Hewan Yang Menjijikkan
Dari keenam kriteria di atas, ada satu kriteria yang diperdebatkan oleh para ulama, yaitu tentang hewan yang menjijikkan. Masalah pertama, manakah dalil yang menyebutkan bahwa bila seseorang merasa jijik atas suatu hewan, maka hewan itu hukumnya haram.
Masalah kedua, bila memang benar ada dalil yang menyebutkan bahwa rasa jijik = haram, lalu rasa jijik menurut standar siapa?
Sebab tiap orang ternyata punya standar rasa jijik yang berbeda-beda. Apakah standar untuk memberikan batasannya?
Karena itu pada akhirnya urusan bekicot ini tetap menjadi polemik di kedua belah pihak, masing-masing bersikeras untuk mempertahankan pendapatnya.

No comments:

Post a Comment