Sunday, March 7, 2010

Hukum Daging Buaya

Fiqih Kuliner

Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz, saya mau bertanya haramkah memakan daging buaya? Saya pernah dengar hewan yang hidup di 2 alam yakni air maupun darat haram hukumnya? Bila haram, apakah bila daging tersebut dimakan fungsinya sebagai obat, apakah menjadi halal atau tetap haram? Karena sepengetahuan saya bila makanan yang haram bila dijadikan obat hukumnya akan tetap haram, terima kasih.

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Buaya termasuk hewan yang haram dimakan, selain karena hidup di dua alam, yang utama alasannya karena buaya adalah binatang buas. Binatang buas pemakan daging termasuk kelompok hewan yang haram dimakan.

Sedangkan kebolehan memakan sesuatu yang haram hanya berlaku dalam kondisi darurat yang terkait dengan keselamatan jiwa, harta dan agama. Misalnya, di tengah gurun pasir saat tidak ada makanan untuk menyambung hidup, kita dibolehkan memaka ular gurun yang kebetulan kita temukan. Meski ular itu haram dimakan pada dasarnya, tetapi dengan alasan darurat, untuk saat itu saja, boleh dimakan sekedar untuk menyambung hidup.
Ular itu langsung berubah menjadi haram kalau tiba-tiba ada jenis makanan lain yang halal, meski harus berjalan jauh untuk mendapatkannya.

Semua ini menganut pada asas dan kaidah bahwa kedaruratan itu bisa menghalalkan yang haram, namun keharaman akan segera kembali bila kedaruratan itu hilang.

Adapun untuk pengobatan, sebenarnya tidak ada istilah darurat, apalagi bila tidak terkait dengan kepentingan pertolongan pertama yang bersifat darurat. Tapi hanya sekedar alternatif biasa. Maka prinsip dasar yang telah ditetapkan syariah adalah bahwa Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Dan obat yang Allah turunkan itu bukan pada makanan yang diharamkan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:

Dari Ummi Salamah ra bahwa Nabi SAW bersabda,"Sesungguhnya Allah SWT tidak menjadikan obat untuk kamu pada hal-hal yang telah diharamkannya." (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini).

Karena itu, pengobatan dengan menggunakan khamar tetap diharamkan, lantaran khamar adalah minuman yang diharamkan Allah. Maka tidak mungkin Allah SWT menjadikannya sebagai obat untuk suatu penyakit. Minum khamar tetap haram meski tujuannya untuk obat.

Dari Wail Al-Hadhrami bahwa Thariq bin Suwaid ra. bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum khamar yang dijadikan obat. Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Khamar itu bukan obat melainkan racun" (HR. Muslim)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya juga.
Maka pandangan anda benar, makanan yang haram bila dijadikan obat hukumnya akan tetap haram. Tidak dibenarkan memakan bagian dari tubuh buaya, karena buaya termasuk binatang buas yang hukumnya haram dimakan. Keharamannya ditambah lagi dengan satu hal, yaitu buaya itu mati sebagai bangkai, karena tidak pernah mati dengan cara disembelih sesuatu syariah. Kita tidak pernah mendengar ada buaya mati dengan cara disembelih, kan?

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

No comments:

Post a Comment