Showing posts with label fiqih Kuliner. Show all posts
Showing posts with label fiqih Kuliner. Show all posts

Thursday, June 3, 2010

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2010 Kota Palangka Raya siapakah yang akan memajukan Kesehatah…????

Gizi dan Kesehatan ,diet,konsumsi makanan, konsultasi, tips dan trik kesehatan,
 
     
    Palangkaraya, 7/4 (Antara/FINROLL News) - Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang dan Achmad Diran (Teras-Diran) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2010 mendapatkan nomor urut peserta dua. Melihat pasangan yang ada, Teras Narang dan Achmad Diran tidak menganggap remeh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala yang menjadi peserta Pemilukada Kalteng ini, karena semua peserta merupakan pasangan yang terbaik bagi Kalteng. diatas adalah sedikit cuplikan yang memuat salah satu potret  pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kalimantan tengah, setiap masing – masing calon pemimpin memiliki visi dan misi masing – masing, ada yang pro dan montra terhadap ke – 3 pasangan tersebut namun, itu adalah pilihan dari rakyat kalteng sendiri.
    Begitu juga dengan Nasib KESEHATAN RAYKYAT, juga tentunya berada di tangan pemimpin kita nantinya setelah salah satu dari calon gubernur terpilih. Kesehatan masyarakat sangat berpengaruh pada kualitas bembangunan kalteng.
    Jangan hanya pembangunan Wilayah, gedung – gudung atau jalan, fasilitas – fasilitas umum dan pembangunan structural lainnya yang di perhatikan oleh pemimpin kita nanti tapi pembangunan yang temanya mengarah kepada kesehatan masyarakat kalteng juga harus diperhatikan juga.
    Dari calon ketiga pemimpin kita nanti mempunyai visi dan misi yang berbeda – beda namun semuanya memiliki 1 visi yang merujuk kepada kesehatan, semoga apa yang beliau calon pemimpin yang akan kita pilih tanggal 5 juni nanti menjalankan visinya dengan baik, terutama dalam bidang kesehatan. Amin
    Dan tak lupa sebagai rakyat kalteng yang dipimpin juga dapat ikut berpartisipasi dalam usaha berperilaku hidup sehat.Aminnnn
     
     

Sunday, March 7, 2010

Hukum Daging Biawak

Fiqih Kuliner



Assalamu''alaikum wr. wb.
Ustadz, langsung saja. Apa hukumnya memakan daging biawak? Syukron, Ustadz.
Wassalamu''alaikum wr. wb.

Jawaban :

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dalam menjawab pertanyaan ini, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, masalah biawak yang oleh sebagian kalangan dianggap sebagai terjemahan dari kata dhabb. Kedua, hukum dhabb sendiri yang ternyata menjadi bahan perbedaan pendapat para ulama, karena terdapatnya beberapa hadits yang berbeda hukumnya tentang hewan itu.

1. Masalah Pertama: Apakah Biawak terjemahan kata Dhabb?

Banyak orang di masa lalu menerjemahkan kata dhab (ضب) dengan biawak. Sementara para peneliti kemudian mengkritisi lebih lanjut dan menemukan bahwa ternyata hewan yang dimaksud itu bukan biawak.
Memang gambarnya mirip dengan biawak, namun setelah diteliti lebih lanjut, terbukti memang bukan biawak. Sehingga pada penerjemahan berikutnya, lebih sering ditulis dengan: hewan mirip biawak. Walhasil, karena memang bukan biawak, maka hukumnya tidak terkait dengan masalah dhabb sebagaimana yang terdapat dalam hadits-hadits nabawi.

Maksudnya, biawak adalah nama jenis binatang tertentu, sedangkan dhabb adalah nama jenis binatang yang lain. Keduanya tidak ada kaitannya, kecuali ada kemiripan bentuk.

2. Masalah Kedua: Perbedaan Ijtihad Ulama tentang Hukum Dhabb.

Ada beberapa hadits yang saling berbeda terkait dengan hukum memakan daging dhabb. Sebagian dari matan hadits itu menunjukkan kebolehan memakan dhabb, namun sebagian lainnya menunjukan ketidak-halalannya.

a. Hadits-hadits yang Melarang Makan Dhabb

Bahwa Rasulullah SAW melarang (makan) dhabb. (HR Abu Daud)
Dari Abduurahman bin Hasnah bahwa para shahabat memasak dhabb, lalu nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya satu umat dari bani Israil diubah menjadi hewan melata di tanah, aku khawatir mereka itu adalah hewan ini, jadi buanglah." (HR Ahmad, Ibnu Hibban dan Ath-Thahawi)
Ibnu Hibban dan Ath-Thahawi menshahihkan hadits ini dengan sanad sesuai syarat dari Bukhari.



b. Hadits yang Menghalalkan Dhabb.

Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Aku makan dhabb pada hidangan Rasulullah SAW." (HR Bukhari Muslim)
Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum dhabb, maka beliau menjawab, "Aku tidak memakannya namum tidak mengharamkannya." Beliau juga ditanya tentang hukum makan belalang, maka beliau menjawab, "Hukumnya sama." (HR An-Nasa''i)
Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah hewan itu karena hukumnya halal. Namun hewan itu bukan makananku." (HR Muslim)

Ijtihad Para Ulama
Dengan adanya perbedaan sekian hadits tentang dhabb di atas, maka para ulama pun berbeda pendapat tentang hukum memakannya. Sebagian dari mereka mengharamkannya dan sebagian lainnya menghalalkannya.

a. Mereka yang Mengharamkan

Pengharaman mereka berangkat dari adanya hadits-hadits di atas yang esensinya mengharamkan seorang muslim memakan daging dhabb. Bahkan Rasulullah SAW sampai memerintahkan untuk membuangnya, karena beliau khawatir hewan itu adalah penjelmaan dari umat terdahulu yang dikutuk jadi hewan.
Perintah untuk membuangnya berarti makanan itu haram. Karena kalau halalatau sekedar makruh, tidak mungkin beliau perintahkan untuk membuangnya. Sebab membuang makanan, meski tidak doyan, hukumnya haram.

b. Mereka yang Menghalalkan

Mereka yang menghalalkan makan daging dhabb tentu saja berhujjah dengan hadits-hadits yang membolehkan. Yaitu Rasululah SAW membolehkan makan dagingnya, meski beliau sendiri tidak memakannya.
Sedangkan terhadap hadits-hadits yang membolehkannya, mereka mengatakan bahwa kedudukan hadits-hadits itu lemah dan bermasalah, sebagaimana hasil peniliaian para ulama berikut ini:
Ibnu Hazam mengatakan bahwa hadits riwayat Abu Daud tentang Rasulullah SAW melarang (makan) dhabb itu adalah hadits yang bermasalah pada isnadnya. Beliau mengatakannya perawinya dhaif (lemah) dan majhul (tidak diketahui).
Demikian juga dengan Al-Baihaqi, beliaumengatakan bahwa dalam isnad hadits ini ada perawi yang bernama Ismail bin Ayyash. Menurut beliau perawi ini termasuk kategori: laisa bihujjah (tidak bisa dijadikan dasar argumen).
Mereka juga mengatakan bahwa hadits yang melarang makan dhabb karena Rasulullah SAW khawatir hewan itupenjelmaan manusia yang dikutuk, tidak
bisa diterima. Sebab bertentangan dengan hadits lainnya yang menyebutkan bahwa Allah SWT tidak mengutuk orang jadi hewan lalu hewan itu bisa beranak pinak dan berketurunan. Kemungkinan saat itu Rasulullah SAW belum menerima wahyu lebih lanjut bahwa umat terdahulu yang dikutuk menjadi hewan tidak akan punya keturunan, bahkan setelah jadi hewan, tidak lama kemudian mereka mati.
Dari Ibnu Mas''ud ra. bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang kera dan babi, apakah hewan itu penjelmaan (orang yang dikutuk di masa lalu)? Beliau menjawab, "Sesungguhnya Allah SWT tidak menghancurkan suatu kaum atau mengutuknya jadi hewan sehingga mereka punya keturunan."
Asal hadits ini dari riwayat Imam Muslim, sebagaimana ditulis oleh Ash-shan''ani di dalam kitab beliau, Bulughul Maram.
Wallahu a''lam bishshabwab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.




Hukum Daging Kodok dan Kepiting

Fiqih Kuliner
 
Dari segi dalil, kita menemukan sebuah hadits yang menyebutkan tentang memakan hewan kodok.

“Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (Ditakharijkan oleh Ahmad dan dishahihkan Hakim, ditakhrijkannya pula Abu Daud dan Nasa’I).

Dari hadits ini, para ulama umumnya mengatakan bahwa memakan daging kodok itu halal. Sebab Rasulullah SAW melarang untuk membunuhnya.
Sementara di kalangan ulama berkembang sebuah kaidah bahwa hewan-hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya, hukumnya haram dimakan. Meski pun tidak tidak disebutkan bahwa hewan itu najis atau haram dimakan.

Demikian juga dengan hewan yang dilarang untuk membunuhnya, hukumnya pun haram dimakan, meski tidak ada keterangan bahwa dagingnya najis atau haram dimakan.
Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmadn Ishaq, Alhakim dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi. Silahkan periksa kitab Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230, juga kitab Takmilatul Fathi jilid 8 halaman 62, kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 298 dan kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250.

Mereka yang mengharamkan kodok juga mendasarkan larangan ini dengan dalil bahwa kodok itu termasuk hewan yang menjijikkan secara umum.
Walhasil, kecenderungan jumhur ulama berpendapat bahwa kodok itu tidak halal dimakan berdasarkan dalil dan kaidah di atas.

Mereka yang Menghalalkan

Mereka yang menghalalkan adalah kalangan mazhab Maliki. Sebagaimana sudah seringkali dijelaskan, umumnya pendapat mazhab ini merujuk kepada dalil secara apa adanya. Bila di dalam dalil itu tidak tertuang secara eksplisit tentang najis atau haramnya suatu hewan, maka mereka akan bersikukuh untuk tidak mengharamkannya.
Mereka berpendapat bahwa memakan kodok dan hewan semacamnya seperti serangga, kura-kura dan kepiting (cancer) hukumnya boleh selama tidak ada nash atau dalil yang secara jelas mengharamkannya.

Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits (kotor), bagi mereka dianggap tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti akan bersifat subjektif.
Ada orang yang tidak merasa bahwa hewanb itu menjijikkan atau kotor dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas.
Dan menurut Al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu. Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172.

Hukum Kepiting

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, kepiting itu boleh dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya.
Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 6 halaman 202.

Hukum Daging Bekicot

Fikih Kuliner


Di Perancis ada masakan yang kondang disebut escargot yang berbahan baku daging bekicot. Di Jepang pun bekicot juga digemari. Kedua negara itu banyak mengimpor daging bekicot.
Beberapa negara lain juga selalu mengimpor daging bekicot, seperti Hongkong, Belanda, Taiwan, Yunani, Belgia, Luxemburg, Kanada, Jerman dan Amerika Serikat.
Dan Indonesia termasuk salah satu negara eksportir bekicot. Tapi volume dan kontinuitasnya belum memenuhi kebutuhan pasar importir. Sehingga mengekspor bekicot memang sebuah peluang tersendiri yang bepotensi mendatangkan devisa.
Di daerah Kediri, banyak penduduk yang membudidayakan bekicot ini. Ada yang mengolah jadi keripik bekicot, sate bekicot, rempeyek bekicot, dan sebagainya.

Kandungan Gizi

Ada beberapa penelitian yang umumnya menyebutkan bahwa bekicot mengandung protein yang tinggi. Sedangkan cangkang bekicot kaya kalsium, dan dalam daging tersebut masih terdapat banyak asam-asam amino.

Sumber data lain menunjukkan, protein yang terkandung sekitar 12 gram per 100 gram dagingnya. Kandungan lain adalah lemak 1%, hidrat arang 2%, kalsium 237 mg, fospor 78 mg, Fe 1, 7 mg serta vitamin B komplek terutama vitamin B2.
Selain itu kandungan asam amino daging bekicot cukup menonjol. Dalam 100 gr daging bekicot kering antara lain terdiri atas leusin 4, 62 gr, lisin 4, 35 gr, arginin 4, 88 gr, asam aspartat 5, 98 gr, dan asam glutamat 8, 16 gr.

Temuan di Kediri, menurut mereka yang biasa makan daging bekicot, daging itu dapat menyembuhkan penyakit gatal-gatal, batuk, kudis dan sebagainya. Tidak jelas sumbernya, karena belum diteliti secara ilmiyah.

Hukum Bekicot

Lepas dari masalah kandungan gizi, khasiat atau pun peluang bisnis mengekspor bekicot, sebagai muslim kita harus berhadapan terlebih dahulu dengan hukum halal haram.
Apakah hukum bekicot itu? Halalkah atau haram? Bagaimana dalil yang terkait dengan masalah ini.

Jawabnya, ternyata terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang hukum makan bekicot. Ada sebagian kalangan ulama yang tegas mengharamkannya. Namun setelah diteliti, ternyata ada sebagian lainnya yang berpedapat tidak cukup dalil untuk mengharamkannya.

Kenapa bisa begitu?

Penjelasannya, ternyata perbedaan pendapat ini dipicu dari tidak ditemukannya dalil yang tegas menyebutkan bahwa hewan yang namanya bekicot itu haram.
Seandainya ada ayat yang mengharamkan dengan menyebut nama bekicot sebagai hewan yang haram dimakan, tentu saja tidak akan terjadi perbedaan pendapat. Seperti ketika Allah SWT mengharamkan babi, yang secara tegas disebut di dalam Al-Quran.

Namun kita memang tidak menemukan kata 'bekicot' baik di dalam Al-Quran maupun di dalam hadits nabawi. Walhasil, masalah ini menyisakan ruang buat para mujtahid untuk berbeda pendapat.

1. Pendapat Yang Mengharamkan

Sebagian ulama mengharamkan bekicot dengan dasar bahwa hewan itu menjijikkan. Dan secara umum memang setiap orang akan merasakan hal yang sama, yaitu perasaan jijik kalau melihat bekicot.
Coba saja seandainya di dalam rumah kita ada sepuluh bekicot nempel di dinding ruang tamu, pasti kesan jorok, kotor dan jijik langsung muncul. Perasaaan inilah yang kemudian dijadikan landasan untuk mengharamkan makan bekicot.

Pendapat ini dikuatkan oleh penjelasan dalam kitab 'kuning', yaitu Kitab Hayatu al-Hayawan al-Kubra juz 1 halaman 237:

(bekicot) … (dan hukumnya) di haramkan karena menjijikkan. Ar Rafii sungguh telah berkata dalam masalah kepiting: Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalammnya terdapat kemudaratan, dan karena bekicot itu masuk dalam ke umuman dari keharaman rumah kerang.

Dengan menggunakan pendapat dari Ar-Rafi'i, kalangan Nahdliyyin di Jawa Timur dalam Bahtsul Masail tahun 1997 menetapkan keharaman bekicot.

2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan

Sementara kalangan ulama yang tidak mengharamkan bekicot berangkat dari kaidah fiqih, bahwa segala sesuatu termasuk makanan, punya hukum asal, yaitu halal.
Dan kedudukan hukum halal ini tidak bisa berubah kecuali bila telah datang dalil yang tegas untuk mengharamkannya. Dalil itu bisa saja berupa ayat Quran ataupun hadits nabawi yang menyebutkan keharamannya secara langsung, namun bisa juga secara tidak langsung, kecuali hanya dengan menyebutkan kriterianya saja.
Nah, menurut mereka, tidak ada satu pun ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman bekicot secara langsung. Dan ternyata dalil yang mengharamkan secara tidak langsung pun juga tidak ditemukan. Tidak ada satu pun kriteria keharaman makanan yang termasuk di dalamnya daging bekicot
Kriteria Hewan Yang Haram Dimakan
Bangkai, yaitu hewan berkaki empat atau dua (al-an'am) yang tidak matinya tidak disembelih secara syar'i.
Hewan yang diharamkan untuk membunuhnya.
Hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya.
Hewan yang bercakar dan berkuku, di mana cakar dan kukunya digunakan untuk memangsa buruannya.
Al-Jallaalah, yaitu hewan yang makanan pokoknya benda najis dan kotoran
Hewan yang hidup di dua alam (ini pun masih khilafiyah)
Hewan Yang Menjijikkan
Dari keenam kriteria di atas, ada satu kriteria yang diperdebatkan oleh para ulama, yaitu tentang hewan yang menjijikkan. Masalah pertama, manakah dalil yang menyebutkan bahwa bila seseorang merasa jijik atas suatu hewan, maka hewan itu hukumnya haram.
Masalah kedua, bila memang benar ada dalil yang menyebutkan bahwa rasa jijik = haram, lalu rasa jijik menurut standar siapa?
Sebab tiap orang ternyata punya standar rasa jijik yang berbeda-beda. Apakah standar untuk memberikan batasannya?
Karena itu pada akhirnya urusan bekicot ini tetap menjadi polemik di kedua belah pihak, masing-masing bersikeras untuk mempertahankan pendapatnya.

Hukum Daging Buaya

Fiqih Kuliner

Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz, saya mau bertanya haramkah memakan daging buaya? Saya pernah dengar hewan yang hidup di 2 alam yakni air maupun darat haram hukumnya? Bila haram, apakah bila daging tersebut dimakan fungsinya sebagai obat, apakah menjadi halal atau tetap haram? Karena sepengetahuan saya bila makanan yang haram bila dijadikan obat hukumnya akan tetap haram, terima kasih.

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Buaya termasuk hewan yang haram dimakan, selain karena hidup di dua alam, yang utama alasannya karena buaya adalah binatang buas. Binatang buas pemakan daging termasuk kelompok hewan yang haram dimakan.

Sedangkan kebolehan memakan sesuatu yang haram hanya berlaku dalam kondisi darurat yang terkait dengan keselamatan jiwa, harta dan agama. Misalnya, di tengah gurun pasir saat tidak ada makanan untuk menyambung hidup, kita dibolehkan memaka ular gurun yang kebetulan kita temukan. Meski ular itu haram dimakan pada dasarnya, tetapi dengan alasan darurat, untuk saat itu saja, boleh dimakan sekedar untuk menyambung hidup.
Ular itu langsung berubah menjadi haram kalau tiba-tiba ada jenis makanan lain yang halal, meski harus berjalan jauh untuk mendapatkannya.

Semua ini menganut pada asas dan kaidah bahwa kedaruratan itu bisa menghalalkan yang haram, namun keharaman akan segera kembali bila kedaruratan itu hilang.

Adapun untuk pengobatan, sebenarnya tidak ada istilah darurat, apalagi bila tidak terkait dengan kepentingan pertolongan pertama yang bersifat darurat. Tapi hanya sekedar alternatif biasa. Maka prinsip dasar yang telah ditetapkan syariah adalah bahwa Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Dan obat yang Allah turunkan itu bukan pada makanan yang diharamkan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:

Dari Ummi Salamah ra bahwa Nabi SAW bersabda,"Sesungguhnya Allah SWT tidak menjadikan obat untuk kamu pada hal-hal yang telah diharamkannya." (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini).

Karena itu, pengobatan dengan menggunakan khamar tetap diharamkan, lantaran khamar adalah minuman yang diharamkan Allah. Maka tidak mungkin Allah SWT menjadikannya sebagai obat untuk suatu penyakit. Minum khamar tetap haram meski tujuannya untuk obat.

Dari Wail Al-Hadhrami bahwa Thariq bin Suwaid ra. bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum khamar yang dijadikan obat. Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Khamar itu bukan obat melainkan racun" (HR. Muslim)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya juga.
Maka pandangan anda benar, makanan yang haram bila dijadikan obat hukumnya akan tetap haram. Tidak dibenarkan memakan bagian dari tubuh buaya, karena buaya termasuk binatang buas yang hukumnya haram dimakan. Keharamannya ditambah lagi dengan satu hal, yaitu buaya itu mati sebagai bangkai, karena tidak pernah mati dengan cara disembelih sesuatu syariah. Kita tidak pernah mendengar ada buaya mati dengan cara disembelih, kan?

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Hewan yang Disetrum

Fiqih Kuliner



Assalamualaikum wr. wb.

Ada dua pertanyaan yang ingin saya tanyakan.

1. Seiring dengan perkembangan teknologi, metode penyembelihan hewan pun sudah berkembang sedemikian rupa. Bahkan di negara-negara maju, sudah banyak hewan-hewan yang tidak disembelih lagi sebelum dimasak, melainkan disetrum. Metode ini dinilai lebih praktis dan efisien. Yang ingin saya tanyakan, apa hukumnya memakan daging hewan yang mati karena disetrum?

2. Apabila kita diundang makan oleh nonmuslim di negara yang menerapkan penyetruman hewan, sehingga ada kemungkinan daging yang disajikan merupakan daging setruman, apakah kita boleh memakannya (kalau memang daging setruman hukumnya haram)? Karena setahu saya, kita boleh memakan daging sembelihan ahli kitab. Bagaimana hukum memakan daging tersebut kalau kita tidak mengetahui apakah daging itu disembelih atau disetrum?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Prinsip dasar penyembelihan adalah penumpahan darah hewan hingga mati. Dan tempat yang paling tepat untuk menumpahkan darah adalah di leher. Maka syariat yang Allah SWT turunkan sejak dari dulu para nabi adalah penyembelihan di leher hingga darah tumpah membasahi bumi.
Hanya dengan cara penyembelihan saja hewan menjadi halal dimakan. Ada pun hewan yang mati dengan cara lain, seperti mati dipukul, mati tercekik, mati tertanduk, mati karena jatuh dari ketinggian dan sebab-sebab lainnya, haram untuk dimakan.

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (QS. Al-Maidah: 3)

Yang kami ketahui setruman terkadang digunakan untuk melemahkan perlawanan sapi yang hendak disembelih. Atau terkadang digunakan gas bius dan beberapa cara lainnya. Namun penyembelihan di leher tetap dilakukan dan prinsip darah mengalir keluar tetap terjadi.

Di berbagai rumah potong hewan di Australia misalnya, penyembelihan secara prinsip tetap dilakukan, walau pun dengan mesin otomatis, di mana sebelumnya hewan itu dilemahkan dengan gas tertentu sehingga memudahkan penyembelihan. Dan cara ini hukumnya halal dan diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena masih tetap ada prinsip penyembelihan.
Boleh dibilang bahwacara penyembelihan seperti ini sudah diakui oleh semua orang, meski kalangan orang tidak beragama dan tidak percaya kepada tuhan sekalipun.
Dan semua itu tetap relevan di masa modern ini berkat para ahli yang mengatakan bahwa dengan keluarnya darah dari tubuhhewan karena disembelih, maka resiko daging itu mengandung penyakit menjadi semakin kecil.

Maka kami tidak tahu kalau seandainya ada di suatu tempat, orang tidak melakukan penyembelihan, tapi malah menyetrumnya hingga mati. Agak tidak masuk akal memang, sebab para ahli mengatakan bahwa cara seperti itu tidak higienis dan beresiko tinggi pada kesehatan.

Kalau memang benar apa yang anda katakan itu, rasanya kita perlu bukti otentik yang merupakan realita, bukan sekedar dugaan atau berita dari mulut ke mulut. Tidak cukup sebuah dugaan untuk mengubah hukum suatu yang asalnya halal menjadi haram.
Kalau memang ada negeri pengekspor daging sapi dan tidak dengan cara disembelih, melainkan disetrum sampai mati, boleh anda kirimkan data dan beritanya kepada kami.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

Membeli Daging Halal di Jepang

Fiqih Kuliner



Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesediaan pak Ustadz menjeguk kami yang sedang belajar di negeri sakura.
Saya salah satu peserta Daurah yang diadakan oleh Keluarga Masyarakat Islam Indonesia di Tokyo yang sekarang sedang berlangsung (2-4 Mei 2008).
Begini ustadz, ada satu hal pertanyaan yang belum tuntas ketika sesi tanya jawab kemarin yang ingin saya tanyakan. Pak Ustadz kemarin mengatakan bahwa sembelihan orang kafir yang bukan ahli kitab hukumnya haram.
Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana dengan kami yang tinggal di Jepang ini? Apakah kami tidak boleh makan daging sapi atau ayam yang dijual di negeri ini? Sebab ustadz bilang bahwa orang Jepang bukan termasuk ahli kitab.
Sebenarnya daging halal itu bukannya tidak ada, tapi harganya sangat mahal. Bahkan kalau kita mau makan, harus pesan dulu tiga hari sebelumnya. Tentu ini sangat menyusahkan, terutama buat kami pelajar yang harus hidup hemat.
Kebetulan ada beberapa tempat yang menjual daging import dari negeri yang notabene beragama ahli kitab, seperti yang dijula di Hanamasa. Kami menemukan daging sapi Australia yang dijual cukup murah.
Pertanyaan kami, apakah kami boleh memakan daging impor dari Australia itu, pak Ustadz?

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih dan selamat berdakwah di negeri Sakura. Semoga Allah memberikan kesehatan dan kekuatan, karena perjalanan ustadz masih panjang, karena akan terus ke Nagoya, Kobe, Hiroshima dan kota-kota lainnya di Jepang.

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Memang kami temukan sedikit masalah dalam mengkonsumsi daging sembelihan di Jepang. Dalam diskusi dan tanya jawab acara Daurah kemarin, memang ada pertanyaan yang belum secara tegas terjawab, yaitu tentang hukum memakan daging import Australia.

Sesuai dengan karakter hukum syariah, dalam membedakan mana makanan halal dan mana makanan haram, ada metodologi yang ditetapkan Allah SWT.

Pertama, Allah SWT menetapkan bahwa semua makanan itu halal hukumnya. Dan ketika Allah mengharamkan makanan itu, maka Allah menyebutkan dengan tegas keharamannya.

Kedua, di antara makanan yang haram adalah hewan yang disembelih oleh orang yang bukan muslim dan bukan pula ahli kitab. Jadi sembelihan orang Jepang adalah sembelihan yang haram dimakan oleh kita yang muslim ini.


Namun bila hewan itu disembelih oleh seorang muslim, atau ahli kitab, maka hukumnya halal. Tinggal masalahnya, ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang siapakah ahli kitab.

Apakah mereka yang semata-mata secara statistik beragama kristen dan yahudi, ataukah harus keturunan dan berdarah yahudi?

Kami cenderung kepada pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa ahli kitab adalah mereka yang secara status disebut sebagai yahudi dan kristen. Pembahasan tentang masalah ini sudah sering kali kami tuliskan di rubrik ini. Silahkan cari sendiri.

Jadi sebagai orang yang tinggal di Jepang, maka upayakan terlebih dahulu untuk mendapatkan daging yang halal. Dan alhamdulillah, dalam daurah kemarin ada salah satu peserta yang memberikan alamat homepage yang menyediakan daging halal. Dan menurut beliau, harganya pun tidak semahal yang dibayangkan. Beliau memberi jaminan bahwa bila kita pesan pakai internet hari ini, ditanggung besok sudah bisa diterima di rumah.

Daging Impor

Alternatif lain apabila kita tidak mendapatkan daging halal, sebenanya ada peluang, yaitu kita membeli daging impor dari negara yang mayoritas beragama ahli kitab.
Memang ada perbedaan dalam menetapkan siapa ahli kitab itu, namun setidaknya ini merupaka aliternatif kedua yang bisa diambil, pada saat misalnya kita tidak bisa menggunaka alternatif pertama.

Sebab kita memang harus membiasakan punya beberapa alternatif dalam hidup ini. Dan sebelum sampai ke upaya terakhir yang berdasarkan kedaruratan, masih ada alternatif mendapatkan daging sembelihan yang halal. Di mana kita membeli daging impor dari negeri seperti Australi, yang nota bene penduduknya beragama kristen, walau pun hanya sebatas status.

Setidaknya, ini masih lebih baik dari pada membeli daging yang disembelih oleh orang Jepang.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Anjing dan Hukumnya Menurut Islam

Fiqih Kuliner


Asslaamulaikum Warohmatullahi wabarokatuh.

Ustadz, saya mohon penjelasan tentang dasar hukum haramnya anjing, karena dalam QS Al-Maidah ayat ke 3 hanya menjelaskan tentang daging babi. Lalu bagaimana halnya dengan kisah Ashhabul Kahfi yang membawa anjing dalam persembunyiannya. Demikian pertannyaan saya. Jazakallah khoiron katsiro atas jawaban Ustadz.

Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hukum yang terkait dengan najisnya air liur anjing bukan didasarkan pada ayat Al-Quran tetapi didasarkan dari sunnah nabawiyah. Kalau anda cari di dalam Al-Quran, tidak akan didapat dalilnya.

Tetapi di luar Al-Quran, kita punya sumber syariah yang lain, yaitu Sunnah Nabawiyah. Sunnah nabawiyah adalah semua perbuatan, perkataan dan hal yang didiamkan oleh Rasulullah SAW.

Sama dengan Al-Quran, kedudukan sunnah nabawiyah pada hakikatnya adalah wahyu dari Allah juga, tetapi beda format dibandingkan dari Al-Quran. Tidak boleh kita membedakan dalil yang terdapat yang ada di dalam Al-Quran dengan dalil yang terdapat di dalam hadits.

Bukankah di dalam Al-Quran tidak pernah disebutkan bahwa dalam sehari semalam kita wajib shalat sebanyak lima kali dan 17 rakaat? Bukankah di dalam Al-Quran juga tidak disebutkan najisnya (maaf) kotoran manusia dan juga air kencing? Lalu kalau tidak disebutkan di dalam Al-Quran, apakah kita akan bilang bahwa air kencing dan kotoran manusia itu suci boleh dimakan? Dan apakah kita akan mengatakan bahwa kalau seseorang habis buang air kecil dan besar, boleh langsung solat hanya karena di dalam Al-Quran tidak disebutkan kenajisannya?

Dalam memahami syariah Islam, kita diharamkan hanya berdalil pada Al-Quran saja tanpa melihat kepada sunnah nabawiyah. Kufur kepada sunnah nabawiyah sama saja artinya dengan kufur kepada Al-Quran. Karena sunnah nabawiyah itu bersumber dari wahyu Allah SWT juga.

Dalil Najisnya Air Liur Anjing

Adapun dalil dari sunnah yang telah diterima semua ulama tentang najisnya air liur anjing adalah sebagai berikut:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Maka seluruh ulama sepakat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan levelnya najis yang berat (mughallazhah). Sebab untuk mensucikannya harus dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.

Siapa yang menentang hukum ini, maka dia telah menentang Allah dan rasul-Nya. Sebab Allah SWT dan Rasulullah SAW telah menegaskan kenajisan air liur anjing itu.
Khilaf Dalam Penetapan Najisnya Tubuh Anjing Seluruh ulama telah membaca hadits-hadits di atas, tentunya mereka semua sepakat bahwa air liur anjing itu najis berat.
Namun yang disepakati adalah kenajisan air liurnya. Lalu bagaimana dengan kenajisan tubuh anjing, dalam hal ini umumnya ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka otomatis tubuhnya pun harus najis juga. Sangat tidak masuk akal kalau kita mengatakan bahwa wadah air yang kemasukan moncong anjing hukumnya jadi najis, sementara tubuh anjing sebagai tempat munculnya air liur itu kok malah tidak najis.
Namun kita akui bahwa ada satu pendapat menyendiri yang mengatakan bahwa tubuh anjing itu tidak najis. Yang najis hanya air liurnya saja. Karena hadits-hadits itu hanya menyebut air liurnya saja, tidak menyebutkan bahwa badan anjing itu najis. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama kalangan mazhab Malikiyah. Meski kurang masuk akal, namun kita hormati pendapat mereka dengan alur logika berfikirnya.
Namun yang pasti, ulama kalangan mazhab Maliki tidak pernah menolak dalil dari sunnah nabawiyah. Mereka bukan ingkarussunnah yang hanya memakai Quran lalu kafir kepada hadits. Mereka adalah mazhab fiqih yang beraliran ahlussunnah wal jamaah juga.
Lebih dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama.

a. Mazhab Al-Hanafiyah

Dalam mazhab ini sebagaimana yang kita dapat dikitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63, disebutkan bahwa yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?

Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.

b. Mazhab Al-Malikiyah

Seperti sudah disebutkan di atas, nazhab inimengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Tetapi karena dalil sunnah nabawiyah tidak menyebutkan najisnya tubuh anjing, maka logika fiqih mereka mengantarkan mereka kepada pendapat bahwa tubuh anjing tidak najis.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.

c. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah

Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga,air kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:

Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).

Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis. Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.
Anjing Ashabul Kahfi
Kisah ashabul kafi yang menghuni gua dan memiliki anjing, sama sekali tidak ada kaitannya dengan hukum najisnya anjing. Ada dua alasan mengapa kami katakan demikian.
Pertama, mereka bukan umat nabi Muhammad SAW. Maka syariat yang turun kepada mereka tidak secara otomatis berlaku buat kita. Kecuali ada ketetapan hukum dari Rasulullah SAW.
Kedua, kisah itu sama sekali tidak memberikan informasi tentang hukum tubuh anjing, apakah najis atau tidak. Kisah itu hanya menceritakan bahwa di antara penghuni gua, salah satunya ada anjing.
Dan memelihara anjing dalam Islam tidak diharamkan, terutama bila digunakan untuk hal-hal yang berguna. Seperti untuk berburu, mencari jejak dan sebagainya. Bahkan kita dibolehkan memakan hewan hasil buruan anjing telah diajar. Al-Quran mengistilahkannya dengan sebutan: mukallab.

Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.(QS. Al-Maidah: 4)

Menurut para ahli tafsir, yang dimaksud dengan binatang buas yang telah diajar dengan melatihkan untuk berburu di dalam ayat ini adalah anjing pemburu. Tentu bekas gigitannya pada tubuh binatang buruan tidak boleh dimakan. Tapi selain itu, hukumnya boleh dimakan dan tidak perlu disembelih lagi.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

Kenapa Babi Haram?

Fiqih Kuliner

Assalamu 'alaikum wr.wb

Bapak Ust.Ahmad Sarwat,Lc yang dimuliakan Alloh, Saya mempunyai kesulitan untuk menjawab pertanyaan anak saya yang baru berumur 6 tahun, dia menanyakan kenapa orang Islam diharamkan memakan daging babi sedangkan non muslim tidak. Saya memberikan jawaban karena banyak mengandung penyakit dan binatang menjijikan tapi anak bertanya lagi, temennya banyak yang non muslim makan juga tidak sakit. Saya sudah tidak bisa jawab lagi. Mohon bantuannya pak Ustadz untuk jawaban terhadap pertanyaan anak saya. Terima kasih.

Wassalam wr. wb.

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kesempatan berdialog dengan anak anda seperti ini, justru anda bisa memanfaatkannya untuk menambah dan mengoreksi kesalahan dalam memahami agama kita dan agama lainnya.

Selama ini kita seringkali beranggapan bahwa agama lain membolehkan pemeluknya memakan daging babi. Padahal yang benar tidak demikian. Yang benar adalah bahwa daging babi itu termasuk makanan yang diharamkan buat pemeluk agama lain itu. Yaitu agama samawi yang turun dari Allah SWT untuk umat terdahulu, Kristen dan Yahudi.
Jadi sekalian saja dikoreksi pemahaman keliru anak anda, jelaskan bahwa babi itu bukan hanya haram buat umat Islam, tetapi juga haram buat umat Kristiani (Nasrani) dan juga Yahudi.

Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu dan Kami tiada menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. An-Nahl: 118)

Kalaupun sekarang mereka memakan babi, ketahuilah bahwa mereka sedang melakukan maksiat dan kemungkaran kepada Allah SWT. Sebab kitab suci yang turun kepada mereka dahulu, secara tegas mengharamkan babi. Lalu para pendeta dan rahib mereka melakukan tindakan jahat yang dicatat dalam tinta sejarah, yaitu mengubah ayat-ayat Allah SWT itu dan digadaikan dengan harga yang murah sekali.

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 79)

Para rahib dan pendeta mereka telah mengubah ayat-ayat Taurat dan Injil yang turun dari langit dengan selera mereka sendiri. Apa yang telah dihalalkan Allah SWT, mereka haramkan. Sebaliknya, apa yang telah Allah SWT haramkan, justru mereka halalkan.
Lalu hasil penyelewengan terhadap perintah dan ayat-ayat Allah SWT kemudian diikuti secara takqlid buta oleh para pemeluk agamanya. Meski pun para pendeta dan rahib itu jelas-jelas merusak kesucian kitab suci, mengubah isinya, memutar-balikkan hukumnya bahkan menghapusnya dan menggantinya sesuai dengan hawa nafsu mereka sendiri. Peristiwa ini tercatat dalam sejarah dan hingga hari ini masih bisa dibaca oleh umat manusia.

Maka tindakan diam saja dari pemeluk agama itu, serta sikap mereka yang tidak mau menolak penyelewengan para pendeta itu, dikomentari oleh Nabi terakhir yang diutus kepada umat manusia, Rasulullah SAW, sebagai sikap "menyembah pendeta" dan menjadikan mereka sebagai "tuhan." Jadi para pemeluk agama Kristen dan Yahudi dikatakan sebagai penyembah pendeta dan rahib mereka sendiri, meski tidak melakukan ruku' dan sujud. Tetapi Allah SWT telah menyebutkan bahwa tindakan mereka itu tidak ada bedanya dengan menjadikan para rahib dan pendeta itu sebagai tuhan tandingan selain Allah SWT.

Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Taubah: 31)

Salah seorang shahabat nabi SAW yang dahulu pernah memeluk agama itu penasaran. Sebab sepanjang pengetahuannya, mereka memang tidak menyembah pendeta dan rahib. Maka Rasulullah SAW mengatakan bahwa sikap taqlid membabi buta atas penyelewengan para rahib adalah bentuk penuhanan kepada mereka. Ketika mereka mengubah isi Taurat dan Injil dengan hawa nafsu, itulah hakikat peribadatan kepada pemuka agama.

Kembali kepada pertanyaan anak anda, jawablah bahwa babi itu diharamkan oleh tiga agama: Islam, Yahudi dan Kristen. Tetapi para pendeta kedua agama itu memalsukan larangannya dan menggantinya dengan kehalalan versi mereka sendiri.
Tetapi keharamannya tetap tidak berubah. Dan setiap pemeluk Kristen atau Yahudi yang memakan babi, tetap berdosa dan tetap disiksa di neraka atas semua pelanggaran syariat yang mereka lakukan.

Mengapa babi diharamkan oleh tiga agama?
Kalau kita mau konsekuen dengan sistem aqidah Islam sekaligus mengembalikan cara beraqidah yang benar, inilah kesempatannya. Sampaikan sejelas-jelasnya kepada anak anda, bahwa haram tidaknya suatu makanan atau perbuatan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan alasan logis yang dipahami manusia. Kalau pun ada hikmah, sifatnya hanya tambahan, sama sekali tidak berpengaruh kepada substansi hukumnya.
Inilah kesempatan bagi anda untuk menanamkan aqidah yang benar kepada anak anda. Katakan padanya, bahwa babi itu haram karena Allah SWT telah menetapkan keharamannya. Bukan hanya semata-mata karena mengandungcacing pita, bakteri, virus atau alasan apapun. Tetapi karena kita percaya kepada Allah SWT, juga karena kita percaya keaslian kitab suci, juga karena kita percaya kepada Rasulullah SAW, bahwa haramnya itu karena Allah SWT mengharamkannya.

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah...(QS. Al-Maidah: 3)

Kalau alasan kita tidak makan babi hanya semata-mata alasan ilmiyah dan kesehatan, maka babi itu sudah halal hukumnya. Sebab di zaman sekarang ini sudah banyak ditemukan teknis memasak babi yang bisa mematikan semua jenis virus, bakteri dan cacing pita.

Demikian pula secara pisik, tidak ada bedanya antara ayam yang disembelih dengan mengucapkan basmalah dengan yang disembelih dengan menyebut nama tuhan selain Allah. Secara fisik, keduanya bersih, suci, tidak kotor, bahkan tidak ada racun apapun. Tetapi di pandang dari sudut syariat, hukum keduanya berbeda. Yang satu halal karena disembelih dengan basmalah, sedangkan yang satunya haram, karena disembelih dengan menyebut nama tuhan selain Allah.

Kalau agama yang kita jalani ini harus selalu dikembalikan kepada alasan-alasan yang bersifat kebendaan, ilmiyah atau aspek fisik semata, maka bubarlah agama ini. Padahal landasan agama itu adalah iman, yang berarti percaya kepada Allah SWT. Kalau Allah bilang merah, maka kita ikut bilang merah. Sebaliknya, kalau Allah bilang hitam, maka kita pun bilang hitam. Kita tidak akan memilih merah atau hitam, kecuali karena Allah yang menetapkan.

Mengapa kita harus bersikap demikian? Jawabnya adalah karena Allah SWT itu tuhan. Sebagai tuhan, tentu saja semua apapun yang ditetapkannnya harus kita patuhi tanpa reserve, tanpa ditunda, tanpa ditanya-tanyai sebabnya dan tanpa dimintai alasannya.
Sesungguhnya jawaban oran-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.(QS. An-Nuur: 51)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

Makanan Halal

Fiqih Kuliner

Assalamualaikum Wr. Wb.

Seorang teman saya berkata bahwa ia pernah mendengar seorang ustadz berceramah bahwa "jika kita ragu terhadap kehalalan makanan yang akan kita makan maka ucapkanlah bismillah tiga kali dan makanan itu menjadi halal." Ragu di sini misalnya ketika kita tidak tahu apakah ayam, sapi atau hewan ternak lainnya dipotong sesuai ketentuan syariah. Dan ada satu pendapat lagi bahwa "jika hewan ternak (ayam, sapi, kambing) dipotong oleh ahlul kitab maka makanan tersebut halal juga." Benarkah hal-hal yang dikemukakannya tersebut Ustadz? Mohon jawabannya. Terima kasih.

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kehalalan sembelihan ahli kitab adalah sebuah ketentuan yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran al-Kariem. Secara sharih dan jelas sekali bahwa Allah SWT berfirman tentang kehalalan sembelihan ahli kitab.

"Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka." (QS. Al-Maidah: 5)

Maksud ayat di atas secara ringkas: bahwa semua yang baik hukumnya halal.Dan sembelihan ahli kitab pun halal dan sebaliknya sembelihan ummat Islam pun halal buat mereka. Jadiumat Islam boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan sebaliknya.

Sebenarnya syariat Islam tidak mensyaratkan dalam penyembelihan hewan membaca basmalah. Kalau ada yang berpendapat demikian, maka bukan pendapat yang mutlak. Tapi pendapat sebagian mazhab seperti mazhab Imam Malik dan lainnya seperti Ibnu Sirin dan sebagian para mutakallimin.

Imam As-Syafi`i tidak mensyaratkan membaca basmalah dalam penyembelihan hewan, asalkan penyembelihnya ahli dalam masalah itu. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan tidak membaca basmalah bila karena lupa dan bila disengaja tidak boleh. Dalil yang mendasari tidak harus membaca basmalah adalah hadits berikut:

Dari Aisyah ra. bahwa suatu kaum bertanya, Wahai Rasulullah, ada orang yang memberi kami daging dan kami tidak tahu apakah disembelih dengan basmalah atau tidak? Rasulullah SAW menjawab, "Bacalah basmalah dan makanlah." (HR. Bukhari dan lainnya).

Karena itu silahkan anda membaca basmalah dan makanlah daging itu sebagaimana mazhab Imam As-Syafi`i dan lain-lainnya yang tidak mensyaratkan basmalah dalam menyembelihnya.

Bahkan bila kita tinggal di negeri mayoritas Kristen pun kita bisa memakan daging sembelihan mereka karena mereka adalah Ahli kitab, di mana sembelihan mereka halal dimakan oleh umat Islam dan sebaliknya sesuai dengan firman Allah SWT:

Dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagimu dan makanan (sembelihanmu) halal bagi mereka. (QS. Al-Maidah: 5).

Yang diharamkan adalah sembelihan musyrikin seperti penyembah berhala dan Majusi.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.