Fiqih Kuliner
Assalamualaikum wr. wb.
Ada dua pertanyaan yang ingin saya tanyakan.
1. Seiring dengan perkembangan teknologi, metode penyembelihan hewan pun sudah berkembang sedemikian rupa. Bahkan di negara-negara maju, sudah banyak hewan-hewan yang tidak disembelih lagi sebelum dimasak, melainkan disetrum. Metode ini dinilai lebih praktis dan efisien. Yang ingin saya tanyakan, apa hukumnya memakan daging hewan yang mati karena disetrum?
2. Apabila kita diundang makan oleh nonmuslim di negara yang menerapkan penyetruman hewan, sehingga ada kemungkinan daging yang disajikan merupakan daging setruman, apakah kita boleh memakannya (kalau memang daging setruman hukumnya haram)? Karena setahu saya, kita boleh memakan daging sembelihan ahli kitab. Bagaimana hukum memakan daging tersebut kalau kita tidak mengetahui apakah daging itu disembelih atau disetrum?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Prinsip dasar penyembelihan adalah penumpahan darah hewan hingga mati. Dan tempat yang paling tepat untuk menumpahkan darah adalah di leher. Maka syariat yang Allah SWT turunkan sejak dari dulu para nabi adalah penyembelihan di leher hingga darah tumpah membasahi bumi.
Hanya dengan cara penyembelihan saja hewan menjadi halal dimakan. Ada pun hewan yang mati dengan cara lain, seperti mati dipukul, mati tercekik, mati tertanduk, mati karena jatuh dari ketinggian dan sebab-sebab lainnya, haram untuk dimakan.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (QS. Al-Maidah: 3)
Yang kami ketahui setruman terkadang digunakan untuk melemahkan perlawanan sapi yang hendak disembelih. Atau terkadang digunakan gas bius dan beberapa cara lainnya. Namun penyembelihan di leher tetap dilakukan dan prinsip darah mengalir keluar tetap terjadi.
Di berbagai rumah potong hewan di Australia misalnya, penyembelihan secara prinsip tetap dilakukan, walau pun dengan mesin otomatis, di mana sebelumnya hewan itu dilemahkan dengan gas tertentu sehingga memudahkan penyembelihan. Dan cara ini hukumnya halal dan diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena masih tetap ada prinsip penyembelihan.
Boleh dibilang bahwacara penyembelihan seperti ini sudah diakui oleh semua orang, meski kalangan orang tidak beragama dan tidak percaya kepada tuhan sekalipun.
Dan semua itu tetap relevan di masa modern ini berkat para ahli yang mengatakan bahwa dengan keluarnya darah dari tubuhhewan karena disembelih, maka resiko daging itu mengandung penyakit menjadi semakin kecil.
Maka kami tidak tahu kalau seandainya ada di suatu tempat, orang tidak melakukan penyembelihan, tapi malah menyetrumnya hingga mati. Agak tidak masuk akal memang, sebab para ahli mengatakan bahwa cara seperti itu tidak higienis dan beresiko tinggi pada kesehatan.
Kalau memang benar apa yang anda katakan itu, rasanya kita perlu bukti otentik yang merupakan realita, bukan sekedar dugaan atau berita dari mulut ke mulut. Tidak cukup sebuah dugaan untuk mengubah hukum suatu yang asalnya halal menjadi haram.
Kalau memang ada negeri pengekspor daging sapi dan tidak dengan cara disembelih, melainkan disetrum sampai mati, boleh anda kirimkan data dan beritanya kepada kami.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment