Penulis akan sedikit sharing dengan pembaca mengenai pengalaman penulis setelah penulis selesai diskusi saat penyusunan makalah dengan judul fermentasi Tapai
Produk fermentasi yang satu ini, emang gak ada matinya, malahan konsumsi tapai kian bertambahnya waktu kian bertambah, bahkan orang bule-pun menjadikan tapai sebagai makanan oleh-oleh dari negri kita Indonesia . Tidak hanya tapai, kebanyakan bahan makanan yang umumnya sumber KH (Karbohidrat) kebanyakan dirombak dengan proses fermentasi menghasilkan bahan makanan baru yang meningkat mutunya. Contoh kecil adalah beras ketan yang sudah difermentasi menjadi tapai ketan yang familiar di mulut pecinta produk dalam negri
Secara umum, fermentasi adalah proses dimana ragi mengubah bahan makanan yang mengandung karbohidrat menjadi Alkohol. Permasalahannya adalah, bagaimana dengan kaum muslimin yang diharamkan mengkonsumsi Alkohol? Dimana alkohol adalah zat yang dapat memabokan apabila dikonsumsi dalam jumlah yang berlebih?
Lewat coretan kecil ini, penulis ambisius sekali untuk segera mensharingnya.
Dari hasil diskusi makalah penulis di Akademi Gizi Poltekkes kesehatan Palangkaraya. Dari pertanyaan yang bagus tersebut “apakah kaum muslimin diperbolehkan untuk mengkonsumsi Tapai? Ada beberapa pendapat dan sanggahan dari bebrapa teman diruang diskusi, pendapat-pendapat mereka seperti demikian :
- Pendapat I “Boleh karena kandungan alkohol pada tapai sangat rendah.
Dalam diskusi ada yang nyeletuk, Kandungan pada tapai sangatlah rendah, bahkan kandungan pada tapai tidak sampai 1 %, rata-rata hasil fermentasi ragi terhadap alkohol menghasilkan pecahan desimal untuk angka persen alkohol setelah menjadi tapai singkong.
Sanggahan :
Berarti walaupun kita mengkonsumsi alkohol dalam jumlah yang cukup renf=dah, itu dibolehkan dalam agama islam?
- Pendapat II “Boleh Karena tapai tidak memabukkan”
Memang Tapai singkong apabila dikonsumsi dalam jumlah yang sedang (tidak berlebihan), karena memang jumlah alkohol dalam tapai tidak akan membuat konsumennya mengkonsumsi alkohol dalam jumlah banyak.
Sanggahan :
Berarti apabila kita mengkonsumsi arak tetapi tidak sampai mabuk, hukumnya halal?
Setelah beberapa saat kami pusing oleh permasalahan tersebut, bapak dosen kami akhirnya turun tangan juga memberikan jawaban atas permasalahan yang kami ciptakan dalam diskusi. Jawaban beliau sebagai berikut :
”Kita kembalikan saja ke Majelis Ulama Indonesia” ,,organisasi tersebut telah menetapkan fatwa bahwa :
Kaum muslimin boleh mengkonsumsi tapai yang mengandung alkohol dengan jumlah 1 % dan tidak boleh lebih, dan alkohol yang dihasilkan adalah dari fermentasi Alamiah,
Jadi kesimpulannya adalah : kaum muslimin dibolehkan dan sah-sah saja mengkonsumsi tapai , karena secara umum tapai memiliki rendah alkohol dan fermentasinya juga dilakukan dengan cara ilmiah...
No comments:
Post a Comment